Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Beban Studi = 110 - 116 sks
Masa Studi = 6 semester
Lulusan D2, D1, pindahan melanjutkan ke D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Beban Studi = dihitung dari sisa sks
Masa Studi = dihitung sisa sks
Kurikulum / Mata Kuliah
:
Lihat di bawah ini
Prospektus
:
Lihat di bawah ini
(Tujuan, Kompetensi, Prospek Kerja / Karir Lulusan)
Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).
Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.
Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.
Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (D-3) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.
Prospektus D3 Rekam medis dan Informasi Kesehatan
Rekam medis dan informasi kesehatan adalah seorang yang lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi Rekam medis adalah Perhimpunan Profesional Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia. Berdasarkan pendidikan Rekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Standar Kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan
Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Rekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Rekam Medis. STR Rekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Setiap Rekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Rekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki STR. SIK Rekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Rekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Rekam Medis yang pertama. Rekam medis yang memiliki SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa:
Puskesmas
Klinik
Rumah Sakit; dan
Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Rekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/Rekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/Rekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan pekerjaannya, Rekam Medis memiliki hak:
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Rekam Medis;
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
menerima imbalan jasa profesi;
memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Rekam Medis mempunyai kewajiban:
menghormati hak pasien/klien;
menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman. Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh perekam medis, meliputi:
pelayanan rekam medis berbasis kertas
pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputer
pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan
pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan
pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
Kompetensi Lulusan S1 Rekam medis dan Informasi Kesehatan
Profesionalisme yang luhur, etika dan legal
Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Memiliki standar moral, etika dan disiplin
Mematuhi hukum dan perundangan
Memiliki wawasan sosial budaya
Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi
Mawas diri dan pengembangan diri
Memahami batas kemampuan dan kewenangan
Bertindak penuh kehati-hatian, dan selalu waspada
Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat
Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru
Komunikasi efektif
Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK
Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja
Komunikasi dengan masyarakat
Komunikasi verbal dan non verbal
Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data, serta informasi kesehatan.
Manajemen data dan informasi kesehatan
Perancangan standar data kesehatan
Pengelolaan data dan informasi kesehatan
Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang pelayanan kesehatan
Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data kesehatan.
Keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
Pemahaman, penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.
Aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik
Penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan
Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan
Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan.
Manajemen pelayanan RMIK
Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan
Pengelolaan pelayanan RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan
Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas kesehatan
Pengelolaan mutu pelayanan RMIK
Mata Kuliah D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
* = Mata Kuliah Konsentrasi / Kekhususan / Pilihan
Mata Kuliah
SKS
Mata Kuliah Dasar Umum
11
Manajemen Informasi Kesehatan (MIK I - V)
14
Aplikasi Komputer Dasar (TIK I - VI)
13
Klasifiasi dan Kodefikasi Penyakit (KKPMT I - VII)