_
Tampilan  Laptop HP M1, 2
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Pendaftaran Online
 Download Brosur / Katalog
 Permohonan Keringanan Biaya Pendidikan
 Ensiklopedis Bebas
 Lowongan Karir
 Referensi Informatika Sains
 Kumpulan Perdebatan
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Maksud & Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Penghasilan Baru
Permintaan Brosur - Gratis
Keunggulan
Jurusan + Gelar
Pusat Layanan Informasi
Wawancara Terintegrasi
Biaya Studi
Download Formulir
Informasi Semuanya
Beasiswa 2025

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kelas Karyawan (Hybrid)

Transportasi
Bobot Kredit
Bermacam2 Foto Kegiatan
Dosen & Waktu Kuliah
Sistem Pendidikan
Daftar Penerima Beasiswa
Letak Kampus PTS
Jaringan Portal Kuliah Reguler
Jaringan Portal Program S2 (Pascasarjana)
Jaringan Portal Kuliah Karyawan
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler Sore/Malam
Jaringan Portal Semua PTS
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Bermacam2 Promosi
 Waktu Salat
 Al-Quran Online




KELAS KARYAWAN
PROGRAM S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000     ✼ Telp / Fax, HP, WA, dsb. (klik)
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka solusi terbaiknya ialah meneruskan kuliahnya di PTS tersebut (silakan klik)
Tampilkan juga :   ❋ Program Perkuliahan Gratis   ❋ Pendaftaran Online   ❋ Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan Formal   ❋ Informasi Semuanya   ❋ Matakuliah + Prospek & Karir Lulusan   ❋ Transportasi   ❋ Biaya Studi   ❋ Download Brosur   ❋ Kuliah Reguler Siang   ❋ Program Magister (Pascasarjana)   ❋ Program Perkuliahan Shift
Legalitas Kelas Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Informasi
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Mobile/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4824
Email :  Contact Us   klik
Kelas Karyawan   ✼   http://lev-yashin-1st-klub-union-dynamo-balon-1963-fc-s8.prestasi.web.id   ✼   Kualitas Jurusan A+
_